Doddy Prawiranegara Merasa Tercoreng dan Seluruh Reputasi yang dibangun Sebagai Polisi Hancur

- 6 April 2023, 11:57 WIB
Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023
Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 5 April 2023 /

 

SABACIREBON- Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena takut dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sebagai pimpinannya.


Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang ditukar tawas hasil dari ungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Yuk Nyobain Salat di Masjid Al Jabbar, Ramadan Suasana Nyaman

Karenanya, Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Dalam pledoinya, Dody mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

Baca Juga: Catat, 64 Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Jelang Lebaran 2023

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.

Dia berharap pledoi ini bisa menjadi bahan pertimbangan guna hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Dody dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: AG (15), Teman Dekat Mario Penganiaya, Dituntut 4 Tahun Ditempatkan di LPKA

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

Kasus peredaran narkoba itu bermula ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Dody untuk membawa sabu tersebut dari Bukit Tinggi ke Jakarta dan memberikannya kepada seorang kurir bernama Anita. Anita lah yang bertugas untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa itu ke beberapa wilayah di Jakarta.

Baca Juga: INFO MUDIK LEBARAN 2023: Diskon 20 Persen untuk Pengguna Jalan Tol Japek, Cek Selengkapnya di Sini

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x