AG (15), Teman Dekat Mario Penganiaya, Dituntut 4 Tahun Ditempatkan di LPKA

- 6 April 2023, 11:07 WIB
Penampilan anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penampilan anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /

SABACIREBON – AG (15), teman dekat Mario terdakwa penganiayaan David, dituntut 4 tahun ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan.

 "Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

 Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Yuk Nyobain Salat di Masjid Al Jabbar, Ramadan Suasana Nyaman

Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.

 Sedangkan untuk hal yang meringankan, menurut Syarief lantaran usia AG masih muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga mereka menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

  Baca Juga: Brutal! Polisi Israel Serang Masjid Al Aqsa di Yerusalem Lukai Tujuh Jamaah Warga Palestina

Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menambahkan JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan anak AG dalam kasus tersebut.

 "Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ujar Mellisa.

Dengan demikian, Mellisa sebagai kuasa D menyatakan tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x