Karena masalah tersebut, Muannas mengungkapkan Anji dan Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan berita bohong kemudian disebarkan, yang jelas penyebaran tersebut dilarang menurut undang-undang ITE yang berada di pasal 28.
"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.
Baca Juga: Tingkatkan Keyakinan Masyarakat, Ridwan Kamil Mengaku Siap jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun, karena telah memberikan ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong tersebut.
"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ujar Muannas Alaidid.
Menurut Muanas, mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Muanas menegaskan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus yang meresahkan masyarakat.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," tandasnya.***