Polemik Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2020, 08:49 WIB
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji /

PR CIREBON - Buntut polemik video obat Covid-19 di akun YouTube milik Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 3 Agustus 2020.

Muannas mengungkapkan, video yang kini telah dicekal oleh YouTube tersebut terindikasi memuat informasi atau berita bohong tentang penemuan obat virus Corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19.

"Kami datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan secara resmi terkait unggahan konten chanel YouTube milik Anji. Itu durasinya sekitar 35 menit yang kita dapat berkaitan dengan interview. Konon seorang profesor bernama Hadi Pranoto yang kabarnya dia mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19," ujar Muannas Alaidid, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Sembuh dalam Lima Hari, Hadi Pranoto Klaim 20.000 Pasien Covid-19 Telah Meminum Ramuan Herbalnya

Muannas menilai, dalam video tersebut Profesor Hadi Pranoto memberikan sejumlah informasi yang tidak benar, yang dianggap telah meresahkan masyarakat karena menyampaikan sesuatu yang berlawanan dengan ketentuan pemerintah.

"Pernyataan yang dianggap kontroversial dalam keterangan dari si profesor itu pada saat dilakukan interview. Antara lain adalah menyebut soal penanganan model rapid test dan swab test yang kabarnya dia punya teknologi atau digital teknologi. Biayayanya itu cukup Rp10 ribu dan Rp20 ribu katanya," tandasnya.

Selain itu, Muannas Alaidid mempermasalahkan pernyataan Profesor Hadi Pranoto soal penemuan vaksin dari virus corona, sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemukan obatnya.

Baca Juga: Ajukan Kurikulum Darurat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto Beri Usul Semua Anak Sekolah Naik Kelas

"Penemuan obat covid ini ditentang oleh IDI. Mereka menyatakan bahwa tidak ada penemuan soal covid itu bahkan sampai saat nggak ada obat yang bisa menyembuhkan itu. Kita melihat profesor ini menyatakan di dalam interviewnya begitu memastikan bahwa dia bisa menyembuhkan dengan korban yang sudah disembuhkan," tutur Muannas.

Karena masalah tersebut, Muannas mengungkapkan Anji dan Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan berita bohong kemudian disebarkan, yang jelas penyebaran tersebut dilarang menurut undang-undang ITE  yang berada di pasal 28.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

Baca Juga: Tingkatkan Keyakinan Masyarakat, Ridwan Kamil Mengaku Siap jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun, karena telah memberikan ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ujar Muannas Alaidid.

Menurut Muanas, mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Tembak Mati Gajah dengan Senjata dan Diambil Gadingnya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Muanas menegaskan pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus yang meresahkan masyarakat.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Yang pasti ini sudah resmi dilaporkan dan sejauh ini di media sosial ada beberapa dari IDI misalnya mengatakan bahwa minta polisi untuk mengusut, menindak tegas pelakunya," tandasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x