Lukas Enembe Mogok Minum Obat

- 24 Maret 2023, 11:26 WIB
Lukas Enembe
Lukas Enembe /

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Usai Salat Subuh, Jemaah Al Ikwan akan Memperoleh Ayam Gelondongan 

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.

 Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Sebanyak 385 Paket Ayam Gelondongan Pasar Gratis Al Ikhwan Ludes Kurang dari 1 Jam

Ketiga proyek itu, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. ***

 

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x