Lukas Enembe Mogok Minum Obat

- 24 Maret 2023, 11:26 WIB
Lukas Enembe
Lukas Enembe /

SABACIREBON - Namanya juga Lukas Enembe. Sebelum ditangkap  KPK, Gubernur Papua non aktip ini selalu  menjadi bidikan media dan media social, dengan menolak dipanggil KPK dan  menjadi heboh dengan banyaknya pendukung yang merintangi penangkapan.

Setelah ditangkap  dan dijebloskan ke tahanan pun Lukas Enembe kembali membuat heboh dengan mogok minum obat.  Memang tidak lama, Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari.

Meski demikian toh, berita mogok minum obat Lukas Senin dan Selasa kemarin  ini  menjadi bahan berita dan gunjingan.

Baca Juga: Pegolf Rory Mcllroy Menang Dramatis pada Penyisihan WGC – Dell Match Play 2023. Nyaris Albatros

 "Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.

Ali menerangkan pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.

Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur Hari Kedua Puasa, Masak Super Kilat Resep Ayam Suwir

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.

Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.

KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga: Cingcau Mang Ratim dan #Closethedoor Corbuzier Podcast

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

 Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x