Total Anggaran Mencapai Rp 28,5 Triliun, Pencairan Gaji Ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari

- 1 Agustus 2020, 07:59 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13.

Adapun anggaran gaji dan pensiun ke-13 mencapai total Rp 28,5 triliun.***(Redaksi WE Online)

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x