Misalnya, sengketa sebelum pemungutan suara yang terkait dengan proses administrasi harus ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara sengketa terkait keputusan kepesertaan harus digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Jawa Barat Hari Ini Jumat 3 Maret 2023
Kedua, Mahfud menegaskan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua tahapan pemilu tidak dapat ditetapkan oleh PN sebagai kasus perdata.
Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara hanya dapat dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.
Ketiga, Mahfud yakin bahwa vonis PN Jakpus tersebut tidak dapat dilanjutkan eksekusinya.
Keempat, Mahfud menegaskan bahwa penundaan pemilu hanya dapat dilakukan berdasarkan gugatan perdata partai politik, dan hal tersebut bertentangan dengan UU dan juga bertentangan dengan konstitusi yang menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Maka dari itu, Mahfud MD menegaskan bahwa baik KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut. ***