Soroti Keputusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Bisa Memancing Kontroversi dan Dipolitisasi

- 3 Maret 2023, 09:14 WIB
MMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang berlebihan.
MMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang berlebihan. /Instagram @mohmahfudmd/

SABACIREBON - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membuat keputusan yang berlebihan.

Keputusan tersebut berupa memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis 2 Maret 2023, Mahfud MD menegaskan vonis yang memenangkan gugatan partai politik tersebut tidak tepat secara logika.

Vonis itu bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi sehingga putusan tersebut dapat dipolitisasi.

Baca Juga: Peluang Elkan Baggott Berlaga di SEA Games 2023, Ini Kata Indra Sjafri

Mahfud MD menyarankan KPU untuk naik banding dan berjuang secara hukum, karena menurutnya secara logika hukum, KPU pasti menang.

Mahfud juga menegaskan bahwa PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut, dan menjelaskan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud menjelaskan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum, dan kompetensi dalam menyelesaikan sengketa tersebut tidak berada di PN.

Halaman:

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x