Hiburan Malam Didesak untuk Dibuka Kembali, Jakarta Diminta Berkaca pada Kasus 'Itaewon' di Korsel

- 22 Juli 2020, 16:26 WIB
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI hiburan malam.*/DOK. PRFM /


PR CIREBON - Pekerja dan pengelola tempat hiburan malam sempat berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020, menuntut agar tempat hiburan malam tempat mereka mencari nafkah dibuka kembali.

Sebelum memaksakan hiburan malam dibuka di Jakarta, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta semua pihak untuk berkaca pada Korea Selatan terkait Covid-19.

Beberapa waktu lalu, Korea Selatan sempat dinyatakan tidak ada kasus atau nol kasus. Namun tiba-tiba melonjak karena pasien positif Covid-19 diduga mengunjungi salah satu kelab malam di Itaewon, hingga menyebabkan klaster baru.

Baca Juga: Fakta Menarik Choi Hyun Suk, Sosok Leader TREASURE Karismatik yang Bucin Penggemar

"Namun tiba-tiba angkanya naik lagi dan tempatnya jadi ditutup lagi. Nah, daripada nanti mereka beroperasi, kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) untuk dibuka selamanya," kata Pandu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pandu juga mengingatkan kepada pelaku tempat hiburan malam untuk tidak memaksakan kehendaknya, termasuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mereka untuk beroperasi kembali di tengah wabah Covid-19.

"Belum waktunya dibuka, memang ditunda karena masih meningkat angka Covid-19-nya," kata Pandu.

Baca Juga: Jadi Model Endorsement Agen Travel, Boy William Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Berdasarkan kajiannya, Pandu mengungkapka rata-rata temuan kasus positif (positivity rate) pada pekan lalu mencapai 5,6 persen yang masih berbahaya karena dianggap masih lebih besar dibanding standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.

Pandu menduga kemungkinan aksi tersebut didalangi oleh para pemilik usaha hiburan malam. Aksi unjuk rasa itu justru dituding mengabaikan ketentuan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak antar orang.

“Mereka malah berisiko, kalau itu disutradarai oleh pemilik tempat hiburan dan mereka harus bertanggung jawab (kalau ada klaster baru)," ucap Pandu.

Baca Juga: Banyak Pejabat Terlibat dan Tuai Ragam Polemik, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Menurut Pandu, dibanding berunjuk rasa, sebaiknya pelaku tempat wisata itu berkoordinasi dengan DKI dan melibatkan para ahli di bidangnya untuk melakukan kajian.

Unjuk rasa tidak menyelesaikan masalah, namun menimbulkan persoalan baru karena memicu kerumunan orang di tengah wabah Covid-19.

“Mereka harus berembuk dengan pemilik apa persyaratannya dan meyakinkan kepada semua pihak, bahwa tempatnya aman. Jadi, sebenarnya bukan demonstrasi, asosiasi itu harusnya mereka datang ke dinas untuk mempersiapkan (protokol) agar dibuka,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Masih Diburu Polisi, Benarkah Dugaan Pembunuh Yodi Prabowo dalam Pengaruh Alkohol?

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.

"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi.

Dinas Parekraf DKI dalam kesempatan tersebut memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

Pelaku usaha yang memiliki izin restoran di dalamnya diizinkan untuk dibuka, namun karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan.

Baca Juga: Diklaim Masih Sebatas Asumsi, Polisi Berhasil Kantongi Calon Saksi Kunci Pembunuhan Editor Metro TV

Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung. Sampai saat ini hal itu belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.

"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ucapnya.

Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah