"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 20 Juli 2020 kemarin.
Baca Juga: Gibran Diduga Bakal Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Jangan Remehkan, Kekecewaan Rakyat dapat Menang
Tepatnya, surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.***