"Kalau BIN mah sudah biasa tugas seperti itu. Insya Allah sukses. Tinggal berani atau tidak aja yang memberi tugas," pungkasnya,
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
Dalam pasal 4, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan langsung dibawahi Jokowi.
Baca Juga: Hamil Tercepat Gegerkan Netizen, Wanita di Tasik Lahirkan Bayi Berselang Satu Jam dari Deteksinya
Djoko Tjandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, lalu dengan leluasa keluar masuk Indonesia dengan surat jalan yang diberikan kepolisian dan red notice yang terhapus dari sistem.
Saat ini, keberadaannya terlacak di Malaysia. Presiden Joko Widodo didesak untuk melakukan lobi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Statusnya sebagai buronan kejaksaan, namun bebas keluar masuk Indonesia dianggap telah mengejek dan mempermalukan hukum Indonesia.***