Disebutkan, keyakinan hakim dan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hanya berdasarkan keyakinan berdasarkan fakta di persidangan. Keyakinan itu sendiri tidak ada panduannya, mutlak diserahkan pada hakim.
“Oleh karena itu, saya membuat panduan keyakinan untuk para hakim,” tutur Prof Solehuddin. Panduan keyakinan itu ia bagi empat klasifikasi, yaitu Ilmul yakin, ainul yakin, hakul yakin dan nurul yakin.
Soleh berharap Majelis hakim yang akan memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J ini menggunakan klasifikasi tertinggi, keyakinan Nurul Yakin, keyakinan yang didasarkan dari hati yang dalam.
Baca Juga: 25 Hektare Kawasan GBLA segera Diamankan, Pemkot Bandung akan Dirikan Posko-Posko
“Hakim itu sudah dicap sebagai manusia setengah dewa, bukan manusia setengah setan. Ia, wakil Tuhan,” tuturnya.
Pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini memprediksi terdakwa Ricky Rizal akan dihukum lebih ringan karena tidak melakukan.
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi menurut Soleh, akan dihukum maksimal, bila hakimnya tidak mengungkap perselingkuhan.
Baca Juga: AG Warga Cibinong Gagal Kawinkan Ganja Asal Belanda
Bila dalam putusannya Majelis Hakim mengungkap motif perselingkuhan, maka vonis yang akan dijatuhkan tidak akan maksimal.
“Kalo motif pembunuhan mengungkap motif perselingkuhan, maka vonis tidak akan maksimal. Jika tidak mengungkap motif perselingkuhan maka hukuman akan maksimal,” tutur Prof Solehuddin dalam dialog interaktif di radio Elshinta, Minggu 12 Februari 2023, siang.