SABACIREBON- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin akan menjadi perhatian publik dan sangat ditunggu.
Hampir di semua stasiun TV dan radio berita, banyak mengulas prediksi vonis atau prediksi putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi.
Dialog interaktif di radio dan TV juga menampilkan sejumlah narasumber pakar hukum dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi.
Baca Juga: Cisumdawu Seksi 4 dan 5 Ditargetkan Selesai Akhir Februari 2023
Yang menarik dalam diskusi interaktif, sebagian besar yang berinteraktif mempertanyakan dan mengungkapkan keheranannya atas tuntutan 12 tahun terhadap Bharada Eliezer (Bharada E) yang lebih tinggi dari pelaku lainnya.
Hal tersebut sangat bisa difahami karena publik sudah tahu bahwa Bharada E, yang menjadi justice collaborator, yang menjadi kunci terbongkarnya skenario Ferdy Sambo. Publik berharap vonis yang dijatuhkan pada Bharada E lebih rendah dari terdakwa lainnya.
Sebagian besar lagi sangat berharap majelis hakim memperberat vonis terhadap Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dan yang membuat scenario mengalihkan pembunuhan.
Menurut pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Solehuddin, putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan sangat tergantung dari keyakinan mereka.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Roy Suryo