Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Roy Suryo

- 11 Februari 2023, 12:10 WIB
Arsip foto - Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu 28 Desember 2022
Arsip foto - Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang putusan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu 28 Desember 2022 /

SABACIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: AG Warga Cibinong Gagal Kawinkan Ganja Asal Belanda

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Tegaskan Kasus Penculikan Anak di Majalengka Tidak Ada

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Harry Kane Punya Bisnis Sampingan Properti Senilai Rp2,4 Triliun dan Bisnis Donat Rendah Kalori

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x