Sidang Sambo : Jaksa Tuntut 6 Mantan Anak Buah Sambo dengan Pidana Penjara dan Denda. Simak Lengkapnya

- 27 Januari 2023, 22:24 WIB
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023
Agus Nurpatria, salah satu mantan anak buah Ferdy Sambo yang dituntut 3 Tahun Penjara dan dengan Rp 20 juta, di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 /

Sebanyak 6 anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 27 Januari 2023.

Ke 6 anak buah mantan Ferdy Sambo itu yakni mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan,
 mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Tiga lainnya yaitu mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka  dengan tuntutan hukuman berbeda, mulai dari satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

Semuanya dijerat dengan  Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab mereka terjerumus jadi pesakitan yaitu Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

 Baca Juga: Tiga Pemain Persib Dipanggil Shin Tae-yong untuk TC Piala Asia U20 2023 di Uzbekistan


Berikut ini daftar tuntutan  Jaksa terhadap 6  mantan anak buah Sambo

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hendra berperan telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Baca Juga: Criatiano Ronaldo dengan Gaji Rp 6,366 Juta per Menit Bersama Al Nassr Tersingkir dari Piala Super Saudi

Hal yang memberatkan Hendra  karena tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dn  masih berkilah mencari alibi tak terlibat.

 
Yang memberatkan Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang telah memiliki pengalaman selama puluhan tahun yang seharusnya memahami dan mengetahui tindakan yang semestinya dilakukan.

Hendra juga merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri yang semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Namun, kata jaksa, Hendra justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus tersebut.

2. Agus Nurpatria

Baca Juga: Jonatan Harus Fokus menghadapi Shi Yu Qi pada Semi Final, Bila tak Ingin Angkat Koper

Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang  meringankan karena Agus telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan

Baca Juga: Cerita Bupati Majalengka Kaget Pemuda Ini Tiba-tiba Terkena Serangan Jantung Mendadak dan Sempat Teriak Ini 

3. Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chuck berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Yang memberatkan Chuck karena dianggap menyadari betul tindakannya mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Baca Juga: Situs Gunung Padang Jadi Sorotan Dunia, Batu Disusun hingga Piramida Betingkat, Begini Kata Mereka

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Chuck yaitu bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan

4. Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Arif dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

 Baca Juga: Ini Kata Ginting Usai Dipaksa Angkat Koper oleh Shi Yu Qi

Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal memberatkan Arif yakni membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.

Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik.

Baca Juga: Criatiano Ronaldo dengan Gaji Rp 6,366 Juta per Menit Bersama Al Nassr Tersingkir dari Piala Super Saudi

5. Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.

Baiquni berperan mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.

6. Irfan Widyanto

Baca Juga: Galian C di Majalengka Dituding Merusak Lingkungan Sekitar, Warga Resah

Irfan Widyanto dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

 Irfan oleh Jaksa dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x