Waktu Libur Kerja Bagi Pekerja Bakal Dihapus, Benarkah ? Begini Penjelasan Kemenaker

- 7 Januari 2023, 17:21 WIB
Waktu Libur Kerja Bagi Pekerja Bakal Dihapus/SABACIREBON
Waktu Libur Kerja Bagi Pekerja Bakal Dihapus/SABACIREBON /F. LPC-IND.COM

SABACIREBON- Beredarnya sebuah isu yang berkembang tentang adanya penghapusan waktu libur kerja bagi pekerja yang kini beredar luas di masyarakat adalah hoax.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait isu tersebut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

“Ada hoaks yang berkembang di awal Minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoax, tidak benar, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri dalam konferensi Pers, Sabtu 7 Januari 2023. 

Baca Juga: Pekerja Asal Karawang yang Kerja di Luar Negeri (TKI)Tahun 2022 meningkat

Ia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur tentang waktu istirahat.

Dia juga membantah bahwa terkait dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Selain itu ia mengatakan pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu. Perppu nomor 2 tahun 2022 tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT.

Baca Juga: Diduga Kelalaian Perusahaan dan UPT Wasnaker, Pekerja di Pelabuhan Cirebon Tewas Terbakar

Diungkapkan dia tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x