Telusuri Pemberian Keistimewaan Djoko Tjandra, Bareskrim Mulai Bentuk Tim Khusus untuk Usut Tuntas

- 16 Juli 2020, 19:39 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Berkat surat jalan itu, Djoko Tjandra bebas keluyuran di Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Oleskan Hand Sanitizer ke Lubang Hidung untuk Halau Covid-19, Peneliti Sebut Bahayanya

Neta menyebut surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Neta juga menyebut ada jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris Interpol Indonesia yang diduga menjadi pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Divpropam Polri langsung memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo. ​​​​Prasetijo pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x