Selalu Lolos dari Jerat Hukum, 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Ditandatangani Oknum Bareskrim

- 15 Juli 2020, 14:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

Baca Juga: Masuki Babak Baru, 2 Mucikari Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah

IPW juga mendesak, agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri karena diduga memberikan 'surat sakti' kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Tapi ironisnya Joko Chandra malah dilindungi dan diberikan Surat Jalan," ujarnya.

Neta kemudian mengungkapkan, sudah saatnya Presiden Jokowi untuk turun tangan mengevaluasi Bareskrim Polri.

"Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," terangnya.

 

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x