Selalu Lolos dari Jerat Hukum, 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Ditandatangani Oknum Bareskrim

- 15 Juli 2020, 14:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane membeberkan, jika 'surat sakti' tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo," kata Neta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Sinyal Kepastian Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Sebut Lembaga Restorasi Gambut

Surat tersebut tertulis jika Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Neta mencurigai terdapat orang lain yang menyuruh Prasetyo untuk menerbitkan surat jalan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?

Baca Juga: Sumbangkan Hak Tayang Drama 'Saimdang', Lee Young Ae Dapat 'Surat Cinta' dari Ibu Negara Uzbekistan

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tegasnya.

Untuk itu Neta menyebut, pihaknya mendukung Komisi III DPR membentuk pansus memburu Djoko Tjandra.

"Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Chandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x