"Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ia pun menyetujui pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango agar pembuatan Inpres terkait tim pemburu koruptor harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat.
Baca Juga: Pawai Tiongkok Melintasi Ruang Angkasa, Siap Capai Tonggak Sejarah Lain dari Bulan ke Mars
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tegas Mahfud.
Mahfud pun meyakini Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini dan dirinya akan terus berkoordinasi dengan institusi-institusi tersebut.
"Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," ujarnya.
Baca Juga: Virus Corona Menginvansi Dunia, Studi Justru Prediksi Kematian akibat HIV hingga TBC Alami Lonjakan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan soal pembentukan tim pemburu koruptor yang sebelumnya tidak memberikan hasil optimal.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sebagai respons atas rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor oleh pemerintah.