Bareskrim-Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

- 11 November 2022, 11:29 WIB
Ketua Dewan Pers M Agung Dharjaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah depan) berfoto bersama jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah direktur di satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 November 2022
Ketua Dewan Pers M Agung Dharjaya dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (tengah depan) berfoto bersama jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah direktur di satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 November 2022 /

SABACIREBON - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat mencegah kriminalisasi kerja jurnalistik yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.

Penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dewi Perssik Belum Berdamai dengan Fans Leslar

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” kata Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS.

Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui.

Baca Juga: Hampir Seluruh Penerbangan di China Dibatalkan akibat Peningkatan Covid-19

Menurut Agung, penandatanganan PSK dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi, seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

Secara rinci Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menjelaskan hal penting dari PKS adalah kesepakatan bersama apabila ada pengaduan masyarakat menyangkut kerja-kerja jurnalistik ke Polri dikembalikan ke Dewan Pers.

Baca Juga: Piala Liga Inggris: Tanpa Diperkuat Ronaldo, Manchester United Kalahkan Aston Villa di Old Trafford

“Polisi enggak boleh tangani, (aduan) itu ke Dewan Pers untuk diperiksa,” katanya.

Ia mencontohkan aduan yang diterima polisi terkait kerja-kerja jurnalistik diteruskan kepada Dewan Pers setelah diterima akan dikaji atau diperiksa benarkah karya jurnalistik tersebut sudah sesuai kaidah-kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

Baca Juga: Porprov XIV 2022 Jawa Barat: Cabor Menembak Cuma Dapat Perak, Kabupaten Cirebon Kalah Saing dengan ‘Mantan’

“Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” terang Arif.

Menurut Arif, PKS ini penting untuk mencegah kriminalisasi jurnalistik karena Dewan Pers menerima banyak aduan masih terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, seperti misalnya kasus di Kalimantan Selatan, Palopo, dan menghalang-halangi kerja jurnalistik di Surabaya yang dialami Nurhadi.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Qatar Bangun Desa Penggemar dengan Deretan Kamar Tidur Sempit Tarif Rp 3,6 Juta per Malam

“Diharapkan dalam PKS ini tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti itu,” katanya.

Setelah penandatanganan PKS ini, lanjut Arif, dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.

“Jadi penyidik punya prespektif melindungi kerja jurnalistik,” kata Arif. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x