Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan, terkait laporan polisi yang tertuang dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT atas nama Ronny Berty Talapessy itu, sejauh ini belum ada upaya pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat atas peristiwa tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar dapat menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan negara.
“Kami semua harus sama-sama menjaga negara dan kestabilan nasional. Kami akan melakukan segala kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami tetap komunikasi dengan masyarakat semua maupun yang lain bagaimana tercipta situasi yang kondusif,” tandasnya.***