Mengakhiri konfirmasi, Azis menambahkan bahwa posisi RUU HIP saat ini berada di pemerintah, sehingga pemerintah saat ini telah mengambil sebuah sikap melalui Menkopolhukam, Mahfud MD untuk melakukan pemberhentian RUU HIP.
Baca Juga: Pelajaran Indonesia dari Gempa Megathrust di Meksiko, Waspada 'Bom Waktu' di Kawasan Seismic Gap
“Tentunya atas usulan pemerintah tersebut, akan menjadi mekanisme pembahasan yang ada di DPR sesuai tata tertib. Nantinya DPR akan melalui mekanisme rapat pimpinan kemudian rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan di bawa ke paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan RUU HIP,” pungkas Azis.***