Amati Banyak PNS Tak Produktif Selama WFH, BKN Siapkan Ancaman Pemberhentian Massal

- 23 Juni 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi ASN.*
Ilustrasi ASN.* /PRFM

Apabila menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

Baca Juga: Wisata Balon Udara Luar Angkasa Dibuka, Pengunjung Mesti Rogoh Kocek Rp 1,7 Miliar

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 77 ayat 6 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87 dalam UU tersebut.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga: Ingin Jalinan Asmara Tetap Sehat dan Awet? Berikut 5 Batasan Hubungan yang Harus Diterapkan

Berikutnya pada ayat 2 menyatakan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Kemudian ini pun tertera dalam Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga pernah menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Laksanakan Ibadah Haji Tahun ini, Kuota Terbatas untuk Jemaah Dalam Negeri

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x