Iwan Bule Direktur Utama PT LIB Ditahan Bersama 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lainnya

- 24 Oktober 2022, 20:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /

SABACIREBON- Direktur utama PT LIB  Iwan Bule dan 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Ginjal dan Hindari Gagal Ginjal dengan Labu

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Diejek Jaman Sekarang Tidak Memiliki HP, RN Tusuk dan Rampas HP Bocah

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 253 orang Peserta Ikuti Konferensi International yang Digelar Universitas Widyatama

Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan tresangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar Termahal dari yang Pernah Ada, Penggemar Sepak Bola Iggris Mengeluh

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x