Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang etik yang kedua polisi yang melakukan aksi tidak etis, dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: LPSK : Penghapusan Video Tragedi Kanjuruhan Milik Saksi Sangat Disayangkan
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi menyebut Ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Papua Barat terhadap anggota yang melakukan kesalahan," terangnya.
Meski demikian, kata Adam, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh keduanya jika keberatan dengan vonis hakim. "Keduanya, Bripda YFP dan Bripda YMB menyatakan banding atas vonis hakim," kata Adam Erwindi.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Siasati Banjir Dengan Ini, 'Gojeg Keluarkan Aplikasi Baru, Gotong'
Sebelumnya, viral video dua polisi satuan Lalulintas Polda Papua Barat menjilat kue untuk Hut TNI viral di media sosial.
Kue itu tidak jadi diantar ke jajaran TNI di Kodam 18 Kasuari dan langsung digantikan dengan nasi tumpeng.
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasan yang Disampaikan Pengacaranya soal KDRT Lesti Kejora
Dirlantas Polda Papua Barat langsung menjebloskan keduanya ke Rutan Polda Papua Barat dan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf.
Kapolda Papua Bara, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menemui Pangdam 18 Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema untuk menyampaikan permohonan maaf. Keduanya berkomitmen untuk tetap kompak dan terus menjaga soliditas terlepas dari insiden itu.
Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah, Mikha dan Deva Hadiri Upacara Pembukaan BIFF 2022, di Korsel
Kapolda juga menyatakan bertanggung jawab dan siap memberikan tindakan tegas terhadap kedua oknum anggota itu. Dan sudah dilakukan dengan menyidang etik keduanya. ***