LPSK : Penghapusan Video Tragedi Kanjuruhan Milik Saksi Sangat Disayangkan

- 7 Oktober 2022, 15:26 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu /

 

SABACIREBON- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K.

"LPSK menilai penghapusan video tragedi itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Okktober 2022.

Baca Juga: Detik-detik Perselingkuhan Rizky Biliar Terungkap

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video tragedi kanjuruhan  yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.

Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10).

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasan yang Disampaikan Pengacaranya soal KDRT Lesti Kejora

Ia diperiksa usai mengunggah video tragedi kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10). K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

"HP miliknya dipinjam, videonya ditransmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin.

Baca Juga: Inilah Dosa atau Kesalahan ke Enam Tersangka Tragedi KanjuruhanBaca Juga: Inilah Dosa atau Kesalahan ke Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Penghapusan video tragedi  sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan, dinilai LPSK sebagai perbuatan yang berlebihan. Aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan Tik Tok K berlebihan," ujar Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 tersebut.

Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah, Mikha dan Deva Hadiri Upacara Pembukaan BIFF 2022, di Korsel

Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.

Terkait informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara, Edwin membantah kabar tersebut.

Baca Juga: Brad Pitt Ternyata Lakukan KRDT atas Isterinya Angelina Jolie dan Anaknya

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin 3 Oktober 2022," jelas dia.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK. Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujarnya.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x