Inilah Dosa atau Kesalahan ke Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 23:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada saat memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam /

 

SABACIREBON – Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, karena mereka membuat kesalahan atau dosa sehingga menelan korban 131 orang.

Tersangka kemungkinan akan bertambah dengan kelas yang berbeda, baik tersangka pelanggar etik atau pidana, tergantung dari dosa dan kesalahan yang dilakukan.

Baca Juga: Liga Champions: Erling Haaland Makin Gacor, Cetak Dua Gol saat Manchester City Gunduli Copenhagen 5-0

Tersangka Direktur PT LIB,  AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. AHL membuat kesalahan atau dosa saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, membuat kesalahan atau dosa karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah, Mikha dan Deva Hadiri Upacara Pembukaan BIFF 2022, di Korsel

"SS selaku security officer, membuat kesalahan atau dosa karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Kesalahan atau dosa SS lainnya, ia memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Baca Juga: Bharada E Siap Jalani Sidang

Kabagops Polres Malang WSS mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia membuat kesalahan  atau dosa karena tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA membuat kesalahan atau dosa karena memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan.

Baca Juga: Brad Pitt Ternyata Lakukan KRDT atas Isterinya Angelina Jolie dan Anaknya

Para tersangka yang telah membuat kesalahan atau dosa tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x