Anies Baswedan Resmi Jadi Calon Presiden (Capres) dari Partai Nasdem

- 3 Oktober 2022, 13:02 WIB
Anies Baswedan jadi Capres dalam  Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022
Anies Baswedan jadi Capres dalam Deklarasi Capres Partai NasDem, Senin 3 Oktober 2022 /

“Saya dua minggu lagi bertugas di DKI dan harus menyelesaikan dahulu pekerjaan sebagai gubernur DKI,” kata Anies.

Meski telah resmi mendeklarasikan Anies sebagai Capres, namun NasDem tidak bisa mengusung langsung karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Terburuk Kedua Dunia, di Mana Urutan Pertama? Berikut 5 Tragedi Paling Mengerikan

Seperti diketahui, NasDem pada Pemilu 2019 hanya meraih 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI.

 Sementara dalam aturan pemilu,  partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

Dengan demikian, NasDem  akan dan harus berkoalisi dengar partai  lain untuk memperoleh angka minimal 20 persen seperti yang disyaratkan. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah