“Saya dua minggu lagi bertugas di DKI dan harus menyelesaikan dahulu pekerjaan sebagai gubernur DKI,” kata Anies.
Meski telah resmi mendeklarasikan Anies sebagai Capres, namun NasDem tidak bisa mengusung langsung karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).
Seperti diketahui, NasDem pada Pemilu 2019 hanya meraih 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI.
Sementara dalam aturan pemilu, partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, NasDem akan dan harus berkoalisi dengar partai lain untuk memperoleh angka minimal 20 persen seperti yang disyaratkan. ***