Kasus Robot Trading Mencuat Lagi, Korban Diduga Alami Kerugian Rp25 Miliar

- 29 September 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861 /

Selanjutnya, Ramadhan menuturkan, awalnya investasi dari para korban berjalan lancar dan mereka juga dapat mencairkan keuntungan. 

Sayangnya, saat memasuki pertengahan Oktober atau sekitar 15 Oktober 2021, mereka sudah tidak dapat melakukan pencairan, tetapi pihak aplikasi robot trading itu menjanjikan pencairan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung : Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai Rp25 miliar,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, para tersangka diketahui akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta juga disangkakan Pasal 378 dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Selain itu, mereka juga akan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Meski demikian, tim penyidik Polri memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. Bahkan, hingga kini pihaknya juga terus melakukan proses penyelidikan. 

“Kasus ini masih terus dilakukan proses penyelidikan,” tutur Ramadhan dalam keterangannya itu.*** (Tini Fitriyani)

 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x