Kasus Robot Trading Mencuat Lagi, Korban Diduga Alami Kerugian Rp25 Miliar

- 29 September 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861 /

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022. 

Modus dalam kasus ini bermula ketika ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Rabu 28 September 2022

“Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan keada para membernya,” ujar saat memberi keterangan di Polri TV pada Rabu, 28 September 2022. 

Karena keuntungan yang diberikan cukup besar, alhasil korban pun tergiur dan akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini telah didapatkan fakta, bahwa korban berinvestasi dengan nominal yang cukup fantastis, dan dijanjikan mendapatkan keuntungan 1,3 persen hingga 1,5 persen per hari. 

Baca Juga: HUT ke-85 LKBN ANTARA, Kepala Cabang LKBN ANTARA Bali pertama Otang Fharyana Terima Sertifikat Tjatranata

“Didapatkan fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar 500.000 sampai dengan 9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen perhari,” ujar Ramadhan.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x