Kasus Robot Trading Mencuat Lagi, Korban Diduga Alami Kerugian Rp25 Miliar

- 29 September 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861
Ilustrasi trading. Penipuan kedok robot trading mencuat lagi. /Pixabay.com/PIX1861 /

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut tuntas dugaan penggelapan dan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan robot trading Auto Trade Gold (ATG). 

Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2022. 

Modus dalam kasus ini bermula ketika ATG mengarahkan korban untuk membeli paket robot trading dengan menawarkan keuntungan 20 persen per bulan. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Rabu 28 September 2022

“Pihak ATG menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan keada para membernya,” ujar saat memberi keterangan di Polri TV pada Rabu, 28 September 2022. 

Karena keuntungan yang diberikan cukup besar, alhasil korban pun tergiur dan akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saat ini telah didapatkan fakta, bahwa korban berinvestasi dengan nominal yang cukup fantastis, dan dijanjikan mendapatkan keuntungan 1,3 persen hingga 1,5 persen per hari. 

Baca Juga: HUT ke-85 LKBN ANTARA, Kepala Cabang LKBN ANTARA Bali pertama Otang Fharyana Terima Sertifikat Tjatranata

“Didapatkan fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar 500.000 sampai dengan 9 miliar. Dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen perhari,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya, Ramadhan menuturkan, awalnya investasi dari para korban berjalan lancar dan mereka juga dapat mencairkan keuntungan. 

Sayangnya, saat memasuki pertengahan Oktober atau sekitar 15 Oktober 2021, mereka sudah tidak dapat melakukan pencairan, tetapi pihak aplikasi robot trading itu menjanjikan pencairan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung : Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap

“Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai Rp25 miliar,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, para tersangka diketahui akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta juga disangkakan Pasal 378 dengan ancamanan hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Selain itu, mereka juga akan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Meski demikian, tim penyidik Polri memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas. Bahkan, hingga kini pihaknya juga terus melakukan proses penyelidikan. 

“Kasus ini masih terus dilakukan proses penyelidikan,” tutur Ramadhan dalam keterangannya itu.*** (Tini Fitriyani)

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x