Badan Pangan: Dampak harga BBM ke Rantai Pasok Hanya 6-8 persen

- 15 September 2022, 11:55 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Arief Prasetyo Adi mengakui kenaikan harga BBM mempengaruhi kenaikan rantai pasok produksi di range 6-8 persen./pikiran-rakyat.com
Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Arief Prasetyo Adi mengakui kenaikan harga BBM mempengaruhi kenaikan rantai pasok produksi di range 6-8 persen./pikiran-rakyat.com /

 

 
 
SABACIREBON-Demo kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan sejumlah elemen berlangsung di beberapa wilayah Indonesia.
 
Unjuk rasa itu berlangsung dalam beberapa hari belakangan dan belum surut sampai sekarang.
 
Siang ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, membantah tundingan banyak pihak bahwa Presiden Jokowi tidak mau menemui pengunjuk rasa yang ingin bertemu kepala negara.
 
Sementara itu, kenaikan harga BBM  mulai dirasakan oleh masyarakat. Baik dalam bentuk kenaikan ongkos transportasi dan harga-harga kebutuhan pokok.
 
Baca Juga: Antrian Motor di SPBU Makin Mengular, Perlu Ditambah Jalur Sepeda Motor
 
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pangan Nasional (BPN). Siang ini Badan Pangan Nasional (BPN) menyampaikan analisa dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang meningkat sekitar 30 persen terhadap kenaikan biaya rantai pasok.
 
BPN menemukan, kenaikan BBM bersubsidi,  mempengaruhi kenaikan bahan pangan sekitar 6-8 persen. 

Kepala BPN Arief Prasetyo Adi saat dikonfirmasi dari Kota Bogor, Kamis, mengatakan kenaikan BBM tidak serta-merta meningkatkan semua rantai pasok. Salah satu yang terdampak adalah transportasi pengiriman pangan.
 
Baca Juga: Benarkah Hacker Bjorka yang Teridentifikasi Hanya Pelajar Pendidikan Paket C?

"Jadi kalau dalam perusahaan itu kita bisa lihat, berapa persen kontribusi dari misalnya transportasi, kemudian berapa persen. Hitungan kami, harusnya tidak lebih dari 6-8 persen kenaikan harga ya. Malah teman-teman itu ada yang menyampaikan hanya 2-3 persen," katanya.

Arief mengemukakan kalau ada biaya lain, seperti pupuk, atau sewa lahan dan lain-lain para pengusaha dan mitra yang berurusan dengan pangan bisa duduk bersama Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional memiliki Deputi I yang akan mengurus mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
 
Baca Juga: Empat Laga Liga 1 BRI Hari ini, Jumat 16 September Persib Hadapi Barito Putra

Arief menjelaskan rantai pasok pangan kewenangannya terbagi di dua lembaga yakni untuk bagian produksi berada di Kementerian Pertanian (Kementan). Sedangkan pascapanen meliputi ketersediaan dan stabilitas menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional.

"Jadi Badan Pangan Nasional ini mendapatkan pendelegasian kewenangan dua dari Kementan, dua dari Kementerian Perdagangan, dan juga yang satu lagi dari Kementerian BUMN, termasuk nanti penugasan-penugasan Bulog itu dari Badan Pangan," jelasnya dilansir dari Antara.

Arief memaparkan mengenai stok Badan Pangan telah memiliki neraca pangan yang bisa melihat ending balance-nya berapa, kemudian berapa produksi, 2-6  bulan ke depan, bersama kementerian teknis seperti Kementan dan Kementerian Perdagangan.
 
Baca Juga: Bestie, Serial Empat Wanita Cantik Tangguh, Tayang 17 September

"Kemudian kita siapkan lagi ketersediaan itu perlu berapa, sehingga kita tahu persis kebutuhan, ketersediaan, itu tadi, enggak boleh terlambat dan tidak boleh juga pada saat panen kita melakukan semena-mena, misalnya ketersediaan dari luar negeri. Ini semua harus balance dan salah satu kuncinya adalah transparansi itu akan di Badan Pangan Nasional," kata dia.***

 
 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x