Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat.
Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi ketentuan.
Baca Juga: VIRAL, Bayi Baru Lahir Ini Diberi Nama Perdi Sambo, Begini Keterangan Pihak RS
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.***