Polisi Tembak Polisi : Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi S Jalani Patsus

- 10 September 2022, 12:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam 9 September 2022
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers putusan sidang etik AKBP Pujiyarto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam 9 September 2022 /

 

SABACIREBON – Dari 35 anggota Polri korban Ferdy Sambo yang menjadi terduga pelanggar etik, 18 diantaranya mendapat sanksi menjalani penempatan khusus (Patsus) atau kurungan.

Dari jumlah itu, 5 diantaranya selesai menjalani masa Patsus atau kurungan terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Persamaan dan Perbedaan Santri Aniaya Santri dan Polisi Tembak Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 9 September 2022, menyebutkan anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus kembali bertugas ke Pelayanan Markas (Yanma) sesuai surat telegram mutasi yang diterimanya.

“Yang di patsus kalau enggak salah sudah ada yang selesai (menjalankan), kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan,” kata Dedi.

Baca Juga: VIRAL, Bayi Baru Lahir Ini Diberi Nama Perdi Sambo, Begini Keterangan Pihak RS

 Dari jumlah itu terdapat tujuh orang berstatus tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J, dan tiga orang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yang berstatus tersangka dilakukan penahanan, sedangkan yang melakukan pelanggaran etik dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Dedi menyebutkan, lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Noktah Merah Perkawinan Tayang di Bioskop Mulai 15 September

“Ditempatkan sesuai dengan putusan (mutasi) di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” kata Dedi.

Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.

Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual. Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.

Baca Juga: Santri Aniaya Santri : Mirip Polisi Tembak Polisi, Mulanya Membohongi Keluarga Korban

Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Rahasia Senyuman dan Gigi Rapi Maudy Ayunda

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ingat, Lemonia Funwalk Sediakan Hadian Rp 50 Juta

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x