Namun penyidikBareskrim Polri masih bertahan dan memanfaatkan pasal 31, tentang kewenangan untuk tidak melakukan penahanan tersangka.***
Namun penyidikBareskrim Polri masih bertahan dan memanfaatkan pasal 31, tentang kewenangan untuk tidak melakukan penahanan tersangka.***
Editor: Uyun Achadiat
Sumber: iNews TV