Sementara anggota Kompolnas Yusuf Warsyim terlihat sangat hati-hati dalam menjawab pertanyaan mengapa penyidik belum menahan tersangka Putri Cendrawathi. Sama sekali tidak ada kalimat atau kata desakan agar putri ditahan.
Yusuf hanya menyebut masih menghargai penyidik dengan kewenangannya masih belum menahan Putri karena alasan kesehatan.
Bahkan kata “belum” beberapa kali diucapkan Yusuf, dan tidak ada sama sekali kata Tidak Ditahan.
“Komnas HAM masih menghargai dan menungu penyidik yang masih mempertimbangkan penahanan terhadap Putri C,” tuturnya.
Yusuf hanya berharap, penyidik menjelaskan alasan kesehatan yang menjadi dasar tidak ditahannya Putri.
Baca Juga: Kijang Inova Misterius Hampir Sebulan Terparkir di Superindo Antapani Kota Bandung.
Seperti diktahui, Putri Cendrawathi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hingga kini belum ditahan. Padahal acaman hukuman dengan pasal 340 adalah hukuman mati, semumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara seharusnya sudah ditahan dan sudah banyak contoh yang menimpa masyarakat, termasuk ibu-ibu yang menyusui, memiliki anak balita atau pun hamil.