Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Di-PTDH

- 31 Agustus 2022, 22:34 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022 /

 

SABACIREBON - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dengan tidak hormat, Selasa 30 Agustus 2022.

Kombes Edwin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Baca Juga: Japan Open 2022 : Sepeninggal Ginting dan Si Batu Karang Viktor Axelsen, Bisakah Jojo atau Chico Jadi Juara?

Edwin dinyatakan terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang dan diberi sangsi berifat etika yaitu melakukan perbuatan tercela dan sangsi administrative berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyebut saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara.

Baca Juga: Kematian Putri Diana Bukan Kecelakaan, Mobil Hitam dan Motor Misterus Masih Belum Terungkap

Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Benarkah Saat di Rumah Semarang, Putri Digendong Kuat Maruf ?

Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

“Atas putusan tersebut, Kombes POl. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x