Polisi Tembak Polisi : Tersangka Bharada E dan Bripka R yang Melakukan Pidana atas Perintah Atasan Bisa Bebas

- 9 Agustus 2022, 22:40 WIB
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan
Tangkapan Layar- Asep Iwan Iriawan /

SABACIREBON-Tersangka Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bertambah menjadi 4 orang, setelah Irjen Ferdy Sambo dan Kuat menjadi tersangka. Sebelumnya Bharada E dan Bripka R telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengamat hukum yang mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan menyebut Bripka R dan Bharada E yang disangkakan melakukan penembakan bisa dibebaskan karena melakukannya atas  perintah atasan.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Kirinyuh, Tanaman Obat Serbaguna dan Cara Mengolahnya (Bagian 2)

“Siapa yang berani menentang perintah atasan. Apalagi bagi seorang brigadir kepala dan yang memerintahnya seorang jenderal,” tutur Asep Iwan dalam dialog di Kompas TV, Selasa 9 Agustus 2022 malam, seusai Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Asep Iwan mengatakan ada pasal (51) bahwa seorang prajurit tidak dapat dipidana jika melakukannya atas perintah atasan dan atas perintah jabatan.

Baca Juga: Inilah Besarnya Kebutuhan Biaya untuk Pembuatan Satu Sumur Minyak

Diungkapkan Asep, masalah tersangka tidak bisa dipidana karena perintah atasannya itu, juga sangat tergantung dari kemampuan penasehat dalam meyakinkan hakim.

Hal senada diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022. "Mungkin saja Bharada E yang menerima perintah langsung dari atasannya itu, bisa saja bebas," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: PKB Kota Cirebon Targetkan 5 Kursi di Pemili 2024

Mahfud meminta Polri memfasilitasi prlindungan Bharada E yang telah menjadi justice collaborator, dari penganiayaan, racun dan lain-lain, sampai bisa menjadi saksi di pengadilan.

Dalam Konferensi  Pers yang dihadiri oleh enam orang jenderal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Timsus tidak menemukan fakta adanya tembak menembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Sepuluh Siswa Madrasah Ikut Program AFS dan YES

Menurut Kapolri, yang terjadi Bripka R menembak atas perintah atasanya,Irjen Sambo, dengan disaksikan dan dibantu tersangka lain.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata milik Bharada E, dan menembakannya ke dinding untuk memberikan kesan terjadinya tembak menembak.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

“Itu masih kita dalami,” tutur Kapolri menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Ferdy Sambo ikut menembak atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Raisa : Make-up Bukan Sekadar Warna, Produk ataupun Keharusan, tapi...

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Syarat untuk Kampanye di Kampus atau Pesanren yang Perlu Diketahui

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.
***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah