SABACIREBON - Bagi yang televisi di rumahnya memakai analog, harap segera dipersiapkan. Akan terjadi penghentian sementara siaran analog tahap kedua.
Penghentian siaran analog tahap kedua yaitu pada 25 Agustus 2022. Pada tahap pertama sebelumnya, sudah dilakukan penghentian siaran analog, pada tanggal 30 April 2022. Penghentian dilakukan di 56 wilayah.
Nanti, tahap ketiga atau tahap akhir, penghentian siaran analog dilakukan 2 November 2022. Setelah itu semua siaran TV analog sudah tidak bisa digunakan.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog. Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital menggunakan Set Top Box TV digital.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Kominfo, ada 31 wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap kedua.
Baca Juga: Siapa Juara Premier League 2022/2023? Temukan Jawabannya Disini
Berikut 31 wilayah di Indonesia yang sudah tidak bisa menerima siaran TV analog.