SIM C Kini Dibagi Menjadi Tiga Golongan

- 3 Agustus 2022, 14:40 WIB
Ad a perubahan perubahan gologan SIM
Ad a perubahan perubahan gologan SIM /Dok.Pikiran-Rakyat/Galamedia News/

SABACIREBON - Ada perubahan penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) jenis C yang diperlukan bagi pengendara sepeda motor.

Penggolongan disesuaikan dengan jenis kapasitas silinder mesin motor yang dikendarainya.

Penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol No. 5/2021 ayat (3) huruf c yang berbunyi SIM C dibagi menjadi tiga golongan.

Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Fanmeeting NCT 127 Tidak Dihadiri Semua Personal, Mark, Jaehyun dan Johny Terpapar Covid 19

Seiring dengan penggolongan ini, maka bagi para pengendara sepeda motor berkubikasi mesin besar, termasuk sepeda motor listrik, disarankan untuk melakukan peningkatan golongan.

Untuk memohon kenaikan golongan dari golongan SIM C ke SIM C1, pemohon terlebih dulu sudah memiliki SM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Demikian juga untuk memohon kenaikan dari SIM CI ke SIM CII.

Sebagaimana tertuang dalam Perpol No. 5/2021, SIM C diperuntukkan pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Film dan Harga Tiket di Bioskop CGV Grage City Mall Kota Cirebon, Rabu 3 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Sumber : Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x