SIM CI untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, termasuk kendaraan sepeda motor dengan menggunakan daya listrik.
SIM CII untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc termasuk sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No. 5/2021 disebutkan tentang batas minimal kepemilikan SIM C, SIM CI, SIM CII yakni:
SIM C usia paling rendah 17 tahun.
SIM CI usia paling rendah 18 tahun.
SIM CII usia paling rendah 19 tahun.***