Baca Juga: UI dan MAB Membuat Mobil Listrik
Permohonan meminta perlindungan dari dua saksi tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam wawancara dengan TvOne Senin 18 Juli 2022 malam.
Edwin menyebut, Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui pengacaranya yang mendatangi LPSK, sedangkan Bharada E datang langsung dan mengajukan sendiri. LPSK, sebut Edwin butuh 30 hari untuk mendalami permohonan perlindungan tersebut.
Baca Juga: Setelah Andalan Wisata Sejarah dan Kuliner, Cirebon kini Memiliki 20 Desa Wisata
Seperti ramai diberitakan, Putri Candrawathi yang merupakann isteri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, merupakan salah seorang saksi kunci karena disebut sebagai korban pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J.
Versi pelecehannya berupa menodongkan senjata ke arah kepala yang dilakukan almarhum Brigadir J, namun ada juga kabar yang mengaitkan dengan pelecehan seksual.
Baca Juga: Harga Kematian Isterinya itu Dijanjikan Kopda M Senilai Rp 200 juta. Simak alasannya.
Keterangan resmi polisi menyebut, Candrawathi sempat berteriak dan terdengar Bharada E yang berada di lantai 2 rumah dinas tersebut.
Bharada E, yang disebutkan polisi, menegur disambut Almarhum Brigadir J dengan tembakan sebanyak tujuh kali, namun tidak ada yang mengenai.
Baca Juga: Sebanyak 620 Pebulu Tangkis Muda ikuti Kejuaraan Piala Presiden