Istri Kadiv Propam Berhak Dapat Perlindungan, Pendampingan dan Juga Pemulihan Sesuai Undang Undang

- 12 Juli 2022, 13:20 WIB
Didik Mukrianto
Didik Mukrianto /

 

SABACIREBON - Kasus penembakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) harus diproses secara transparan dan profesional sehingga bisa terungkap secara tuntas.

"Saya berharap kasus ini diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel, agar posisi kasusnya bisa diungkap seterang dan setuntas mungkin," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Jack Sparrow Membuat Album Kolaborasi

Didik menyebut setiap tahapan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan memberikan akses publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan benar.

Hal itu, menurut dia, karena kasus yang melibatkan sesama anggota Polri menjadi perhatian public. Dengan demikian wajar jika masyarakat berkepentingan terhadap pengungkapan kasus ini karena salah satu tugas yang diemban Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi pengayom masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Kilogram Jeroan Hewan Kurban Dimusnahkan

Menurut Dikdik, apabila benar kasus tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya pelecehan seksual, maka korban berhak untuk mendapat perlindungan, pendampingan dan juga pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu, menurut Didik, karena korban pelecehan dan kekerasan seksual bukan hanya menanggung penderitaan fisik, tapi juga mental dan psikisnya.

Baca Juga: Warga Kota Cirebon Gempar Temukan Mayat dalam Mobil, Hasil Olah TKP Polisi Ungkap Identitas dan Penyebabnya

"Secara common sense, wajar juga masyarakat khawatir tentang hal itu, mengingat seolah-olah begitu mudahnya para aparat kita dengan fasilitas senjata yang mereka punya dipergunakan untuk saling baku tembak di antara mereka," ujarnya.

Atas dasar itu, menurut dia, sejak awal Polisi harus menyadari bahwa rasa keingintahuan publik, logika-logika, dan tanda tanya publik harus bisa dijawab dengan penanganan dan pengusutan kasus itu secara transparan dan tuntas.

Baca Juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda. Alasannya?

Didik menilai kasus tersebut juga harus menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena apa pun yang terjadi dalam kasus tersebut, membuka mata publik bahwa ada persoalan yang tidak baik yang melibatkan anggota Polri.

Di sisi lain, Didik mengapresiasi Polisi sudah memberikan keterangan terkait dengan posisi kasus penembakan yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E karena publik mendapatkan asupan informasi awal sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan.

Baca Juga: Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar Diperiksa 13 Jam

"Apa pun kejadiannya, saya turut prihatin atas kejadian ini. Tentu ini harus menjadi perhatian Polri terkait dengan pengawasan dan pembinaan anggota Kepolisian secara keseluruhan," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa penembakan anggota yang bertugas di Propam Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilatarbelakangi peristiwa pelecehan yang dialami istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah