KPK Minta Sidang Praperadilan Mardani H Maming Ditunda. Alasannya?

- 12 Juli 2022, 11:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

SABACIREBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.

Atas dasar itu KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

 Baca Juga: Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar Diperiksa 13 Jam

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang juga Bendahara Umum PBNU itu mengajukan praperdilan tanggal 27 Juni 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Baca Juga: Direktur Penanganan Fakir Miskin Diperiksa Kejaksaan Agung


Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa 12 Juli 2022, menyebut Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

Baca Juga: Pertandingan Liga Champions Pekan Ini Digelar Tanggal 12 dan 13 Juli 2022, Simak Ini Jadwal Lengkapnya

"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata dia.

Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x