SABACIREBON - Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI berinisial MRK diperiksa Kejaksaaan Agung, Selasa 12 Juni 2022.
MRK diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO turunannya periode 2021--2022.
Pemeriksaan terhadap MRK itu merujuk pada keterangan Mira Riyanti Kurniasih. Selain Mira, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Bina Karya Prima Fenika.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 11 Juli 2022 malam.
Baca Juga: Kurban vs Jengkol
"MRK selaku Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu 22 Juni 2022.