Kasus Covid Bertambah 1681 Orang, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak

- 11 Juli 2022, 21:01 WIB

 

SABACIREBON-DKI Jakarta tetap sebagai daerah penyumbang terbesar kasus COvid-19.

Beberapa daerah lainnya, mengikutinya, seperti Jabar, Banteng, Jateng dan Jatim.

Lima daerah ini menyebabkan kasus Covid-19 

Sehingga ke lima daerah ini menyebabkan kasus Covid-19 bertambah 1.681 orang pada. Dengan demikian sampai Senin jumlahkeseluruhan penderita Covid-19 di Indonesia mencapai 6.112.986 orang.

Baca Juga: Tiga Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Sesama Anggota Polisi Dirumah Pejabat Tinggi Polri

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 yang diterima di Jakarta, Senin, DKI Jakarta menyumbang tambahan kasus positif COVID-19 terbanyak, yakni 812 orang.

Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat (306), Banten (249), Jawa Timur (98), Bali (74), dan Jawa Tengah (31).

Sedangkan kasus sembuh COVID-19 di Indonesia bertambah 1.866 orang sehingga total hingga sekarang ini mencapai 5.935.845 orang.

Baca Juga: Penggunaan Kendaraan Listrik Dipercepat

Tambahan kasus sembuh COVID-19 paling banyak berasal dari DKI Jakarta (1.164), yang diikuti oleh Jawa Barat (233), Jawa Timur (135), Jawa Tengah (107), Banten (76), dan Bali (64).

Sementara itu, Kantor berita ANTARA melaporkan secara nasional ada tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 di Indonesia pada hari Senin sehingga total menjadi 156.798 orang hingga saat ini.

Tujuh kasus meninggal akibat COVID-19 tersebut berasal dari DKI Jakarta sebanyak empat orang, serta masing-masing satu kasus dari Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Baca Juga: Dishub DKI akan Pisah Penumpang Pria dan Wanita dlam angkot

Dengan demikian, kasus aktif di Indonesia berkurang sebanyak 192 orang sehingga jumlah keseluruhan hingga sekarang ini menjadi 20.343 orang.

Satgas juga melaporkan sebanyak 3.398 orang menjadi suspek COVID-19, dan 71.095 spesimen telah diperiksa per hari ini.

Satgas mengimbau masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Punya Stok Daging Kambing, Bisa Diolah Jadi Gule, Tongseng dan Krengsengan yang Lezat

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.***

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x