Disebutkan Anik Maslachah, pihaknya telah baru saja mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Hal itu agar memberikan kepastian bahwa pesantren ramah anak dan perempuan.
"Dalam perda tersebut mengamanahkan, bagaimana Pemprov Jatim bisa melakukan pendampingan, pembinaan, dan fasilitasi dalam mengembangkan ponpes ramah anak yang sesungguhnya untuk beberapa pesantren sudah ada.
Perempuan yang pernah diamanahi sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jatim ini berharap kepada oknum pesantren yang sudah kejadian pelecehan agar menghormati hukum dan koperatif dalam segala prosedurnya.
Baca Juga: Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher di Ujung Tanduk, Setelah Digugat Cerai Sule Lakukan Ini
Seperti diketahui, sejumlah kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini terjadi di pesantren. Kasusnya beragam dan penanganannya terus diperdalam.
Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional salah satu pesantren dan menyarankan para santrinya untuk dipindahkan. Lantaran pencabulan tidak semata tindakan dilarang dalam aturan agama, juga negara.***
Sumber: https://jatim.nu.or.id