SABACIREBON-Vaksinasi penyakit mulut dan kuku ( Vaksinasi PMK) pada hewan akan diprioritaskan pada ternak yang masih sehat dan memiliki nilai ekonomi tinggi dengan tujuan mengamankan aset.
Selain itu, vaksinasi PMK juga akan mengutamakan ternak sehat yang berada di zona wabah PMK dan pada bibit sapi dan pada sapi perah.
Baca Juga: Wawancara Joel Dahmen Setelah Putaran 2 di US Open 2022. Belum Terbiasa dengan Popularitas.
Menurut Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Ira Firgorita dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022, untuk itu akan ada mekanisme zona vaksinasi PMK.
Zona vaksinasi PMK dimaksid yaitu pemberian vaksinasi pada hewan sehat yang berada dalam radius sejumlah kilometer dari hewan yang tertular dalam zona wabah PMK.
Baca Juga: Marco van Basten Nilai Leonel Messi Pemain Langit yang Hanya ada Dalam Dekade 50-100 Tahun
Untuk hewan yang sudah sakit dan berhasil pulih, kata Ira, tidak diberikan vaksinasi PMK lantaran di dalam tubuhnya sudah terdapat antibodi alami terhadap virus PMK. Vaksinasi PMK pada hewan yang sudah sembuh dari PMK akan dilakukan enam bulan setelah pemulihan.
Disebutkan bahwa vaksinasi PMK akan dilakukan tiga kali pada tiap hewan ternak. Vaksinasi kedua dilakukan sekitar empat minggu setelah vaksinasi pertama, dan vaksinasi ketiga dilakukan enam bulan setelah vaksinasi kedua.
Selanjutnya vaksinasi akan dilakukan setiap tahun dalam rangka eradikasi hingga Indonesia kembali bebas dari PMK.
Kementerian Pertanian, Jumat 7 Juni 2022, menerima 800 ribu dosis vaksin PMK dari Prancis yang datang pada dini hari melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Tahap selanjut 2,2 juta dosis vaksin PMK akan datang pada tahap selanjutnya.
Ira menyebut, 3 juta dosis vaksin PMK yang dipesan Kementerian Pertanian dari Prancis adalah vaksin darurat untuk keperluan segera. Selanjutnya kebutuhan vaksin PMK untuk program eradikasi akan dipenuhi dari produksi dalam negeri.